Jual Hasil PCR Palsu, ASN Pemprov Sulut Ditangkap

Subhan Sabu, Jurnalis
Jum'at 30 Juli 2021 04:07 WIB
ASN Pemprov Sulut ditangkap karena jual hasil tes PCR palsu. (Foto : Subhan Sabu)
Share :

Informasi dari tersangka HES untuk pembuatan hasil swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian diprint. Modus dari tersangka HES untuk membuat hasil swab PCR palsu adalah menunggu para pelanggan memerlukan jasanya untuk membuat dokumen tersebut.

Pada laptop tersangka sudah ada format PDF hasil PCR, selanjutnya diubah ke format Microsoft Word dan tinggal diedit sesuai dengan identitas orang-orang yang memerlukannya.

Tersangka memasang tarif untuk pembuatan hasil swab PCR palsu ini Rp800 ribu hingga 1,5 juta per satu dokumen.

"Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tutur AKBP Indrapramana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya