Jaksa Pinangki Masih Ditahan di Salembah, MAKI: Tidak Adil dan Diskriminatif, Segera Pindahkan ke Lapas Wanita

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 31 Juli 2021 09:53 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.(Foto:Dok Okezone)
Share :

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umummaupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya