Orang-orang dengan beragam kelas ekonomi menjadi korban rentenir, setelah meminjam kurang dari USD100 (Rp1,4 juta) sampai lebih dari USD1 juta (Rp14 miliar). Pada kontrak tertera bunga mulai kurang dari 10% per bulan. Tetapi dalam syarat dan ketentuan, yang ditulis dengan huruf sangat kecil, disebutkan bahwa bunga itu bisa naik hingga lebih dari 10% per minggu ditambah biaya tambahan. Kalau korban tidak mau membayar, rentenir terkadang merusak rumah dan mobil atau bahkan mengerahkan ‘tukang pukul.’
“Mereka menggunakan rasa takut untuk menagih utang, menekan sekuat mungkin, supaya bisa mendapat sebanyak mungkin,” tambah Nadzim.
Noradhiah dan Shahirah meminta bantuan Asosiasi Konsumen Muslim Malaysia karena sadar bahwa mereka berada dalam jerat utang dan sangat ingin bebas. “Berapa pun yang kami bayar, tidak akan cukup. Mereka terus menagih, meminta lagi. Mereka akan menghitung, menyebut angka, dan meminta kami membayar,” imbuh Shahirah.
Untuk membantu korban keluar dari jerat itu, Asosiasi Konsumen Muslim Malaysia biasanya membujuk rentenir agar menerima 25 hingga 50% dari jumlah yang mereka minta.
Noradhiah dan Shahirah mampu mengakhiri mimpi buruk mereka dengan membayar sekitar USD250 (Rp3,6 juta) dari tagihan USD1.000 (Rp14 juta). Mereka berdua menyadari seharusnya meminjam dari bisnis yang sah. Ini adalah pil pahit yang harus mereka telan.
(Susi Susanti)