Kasus Kerumunan Petamburan, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 8 Bulan Bui Habib Rizieq

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 04 Agustus 2021 20:11 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: MNC Portal)
Share :

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya pada 2020.

Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Kedua acara tersebut dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntunan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara ini. Sedangkan lima mantan pimpinan FPI sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya