Upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan sudah dilakukan Ditjenpas Kemenkumham sejak awal pandemi. Salah satunya dengan 'merumahkan' 30.000 narapidana lewat program asimilasi dan integrasi. Program itu juga, kata Reynhard, berkontribusi dalam menurunkan tingkat overcrowded.
"Ada syarat-syarat tertentu seperti telah melewati ½ masa pidana dan dalam Permenkumham terbaru lebih rigid lagi seperti pengecualian bagi tindak pidana terkait PP 99/2012, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban. Lebih dirinci dari aturan sebelumnya agar pengulangan tindak pidana tidak terjadi lagi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)