"Semua ada pidananya, tapi kita sepakat di bidang Polhukam, pengenaan hukum pidana itu merupakan uktimum remedium, yaitu tindakan terakhir setelah dilakukan langkah persuasif dan administratif," tuturnya.
Sedangkan tantangan dunia maya yang dihadapi pemerintah dalam penegakan disiplin di masa pandemi adalah berupa hoaks atau informasi palsu. Peran tokoh agama dibutuhkan agar suasana damai dapat tercipta di tengah masyarakat.
"Data hoax dari 23 Januari sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 sebanyak 1.837 hoax. Dari 1.837 itu 284 terkait vaksin, bahwa vaksin itu berbahaya dan macam-macam," kata Mahfud sembari menjelaskan semua hoaks itu menyebar dari berbagai platform media sosial.
Dialog itu juga dihadiri Menteri Agama RI, perwakilan BNPB, Wakil Gubernur Banten, Kapolda Banten, Irdam III Siliwangi, Forkopimda, FKUB Banten, tokoh lintas agama serta para pimpinan pondok pesantren se-Provinsi Banten.
(Qur'anul Hidayat)