Selewengkan Dana Bansos, Pendamping PKH di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 09 Agustus 2021 00:39 WIB
Penny saat digelandang di Mapolres Malang (Foto: Okezone/Avirista)
Share :

Sementara itu pelaku penyalahgunaan dana Bansos Penny Tri Herdihiani mengaku nekat menyelewangkan dana bansos yang seharusnya diperuntukkan ke warga tak mampu, karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk pengobatan sang ibu. Selain sebagai pengobatan sang ibu perempuan yang genap berusia 28 tahun pada 2 Agustus 2021 lalu juga menggunakan uang bansos itu untuk kepentingan pribadi membeli sepeda motor hingga sejumlah perangkat elektronik.

"Nggak ada kerja lain waktu itu, gaji 3 juta (sebagai pendamping PKH). (Dana Bansos itu) Untuk pengobatan ibu sakit diabet dan beli barang - barang elektronik. Kalau motor itu untuk mobilitas sehari-hari cuma ada motor, untuk kerja waktu itu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Malang mengamankan seorang pendamping PKH yang diduga telah menyelewangkan bansos hingga mencapai Rp 450 juta selama kurang lebih 4 tahun. Temuan penyelewengan dana bansos ini juga menjadi perhatian langsung dari Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 29 Juni 2021 lalu.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya