JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dokumen serta barang elektronik itu diamankan tim penyidik usai menggeledah 2 lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Senin (9/8/2021). Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas PUPR dan perusahaan kontraktor PT Bumi Rejo (PT BR) yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.
"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/8/2021).
"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisis lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Tak hanya korupsi, KPK juga mengusut dugaan gratifikasinya.
Baca Juga : KPK Usut Dugaan Korupsi terkait Pengadaan di Dinas PUPR Banjarnegara
Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Kabarnya, salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Banjarnegara.
Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tersebut.
KPK akan mengumumkan secara lengkap kronologis serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
(Erha Aprili Ramadhoni)