JAKARTA - Polisi memastikan kasus suntik vaksin kosong yang dilakukan seorang tenaga kesehatan berinisial EO terhadap seorang remaja BLP di Sekolah IPK, Penjaringan, Jakarta Utara, dihentikan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini diberhentikan setelah tersangka EO dan korban BLP mediasi pada kemarin malam.
"Iya, (kasus dihentikan-red)," ujar Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Guruh mengungkapkan, selain EO dan keluarga BLP, pihaknya mengundang penyelenggara vaksinasi.
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.