Batasi Mobilitas Warga Selama PPKM Level 4, Begini Cara Bertindak Tim Gabungan di DKI

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 07:46 WIB
Tim gabungan Polri-TNI, Satpol PP dan Dishub saat penyekatan PPKM Level 4.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pihak kepolisian bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan terus berupaya mengurangi mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta pada 12-16 Agustus 2021.

Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta, dan Kodam Jaya merubah strategi dalam membatasi mobilitas masyarakat pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta dari sebelumnya ada titik pos penyekatan permanen dengan menutup akses jalan.

Kini strategi yang digunakan lebih terbuka dan fleksibel, sehingga dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat, khususnya untuk segmen esensial dan kritikal.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Jadikan Sertifikat Vaksinasi Syarat Aktivitas

"Untuk menggantikan 100 titik penyekatan ada tiga cara tindakan yang akan kita lakukan selama PPKM Level 4 diperpanjang hingga 12 - 16 Agustus 2021," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (12/8/2021) ketika dikonfirmasi.

Ia menyebutkan apabila nantinya pemerintah mengambil kebijakan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Jakarta pada 16 Agustus 2021, maka pihaknya juga akan kembali memperpanjang pola untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

"Ada tiga metode yang kita lakukan dalam mengurangi mobilitas warga, yakni Ganjil Genap, patroli, dan penutupan kawasan yang melanggar protokol kesehatan," jelas Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut 3 skema pembatasan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Pembatasan Mobilitas dengan Ganjil Genap, di 8 ruas jalan utama di ibukota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni: Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

2. Pembatasan Mobilitas dengan cara patroli, nanti ada tiga pilar, Pemda, TNI, Polri sekaligus melaksanakan operasi Yustisi

3. Rekaya lalu lintas di kawasan tertentu, apabila di kawasan tertentu dianggap sudah jadi pelanggaran protokol kesehatan, dan ada kerumunan, maka kawasan tersebut akan ditutup petugas.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya