JAKARTA - Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam aturan pembatasan mobilitas ganjil genap di masa PPKM Level 4 di Jakarta, ada jenis kendaraan yang menjadi pengecualian dan boleh melintasi 8 titik jalan ganjil genap.
"Kami tak melakukan penilangan dan hanya melakukan sosialisasi saja. Adapun dalam aturan ganjil genap ini, ada jenis kendaraan yang dalam pengecualian sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya," ujarnya pada wartawan di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Penilangan Pada Pemberlakukan Ganjil-genap Hari Pertama
Adapun jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian dan tetap boleh melintas di 8 titik jalan aturan ganjil genap, meski tak sesuai nomor pelatnya dengan tanggal pemberlakukan aturan itu sebagai berikut:
a. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
b. kendaraan Ambulans;
c. kendaraan Pemadam Kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
i. Presiden/Wakil Presiden; ii. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
iii. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
j. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
I. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
m. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
n. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
o. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
p. kendaraan pengangkut tabung oksigen.
(Sazili Mustofa)