JAKARTA - Tunggakan pembayaran hotel untuk program Emergency Response (Tanggap Bencana) terkait pandemi Covid-19 yakni penyediaan tempat bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 menjadi polemik.
Diketahui, program ini telah berjalan dari bulan Agustus 2020 hingga Juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Pelaksana Program Penanggulangan Covid-19, dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) yang disediakan Kementerian Keuangan dan dikelola oleh BNPB bila terjadi keadaan darurat bencana nasional dalam hal ini darurat Covid-19.
Namun, dalam periode program dari 21 Desember hingga 07 Juni 2021 terdapat permasalahan yakni macetnya pembayaran hotel-hotel penyelenggara isolasi mandiri bagi OTG dan Nakes Covid-19.
(Baca juga: Mengenal Kesultanan Bulungan yang Tak Pernah Ingin Berperang)
Bahkan, menurut data yang dihimpun Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terdapat 24 hotel di Jakarta yang tidak mendapatkan bayaran utuh, dengan hanya membayar hotel sekitar 30% dari tagihan yang diajukan hotel atau sekitar Rp 60 miliar dan hingga saat ini total tagihan yang belum dibayarkan ke hotel-hotel lebih dari 164 miliar.