Jaksa menilai Adi sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya.
"Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara, Di mana keterangan terdakwa signifikan dalam mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Juliari Batubara yang memberikan perintah," kata Adi.
Selain itu, Jaksa mengungkapkan Adi juga sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp208.400.000.
Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Dituntut 8 Tahun Bui
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penuntut umum berkesimpulan pemerian status justice collaborator dapat diberikan pada Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria," kata Jaksa.
(Fakhrizal Fakhri )