PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Mainnya di Kota Bekasi

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Rabu 18 Agustus 2021 11:21 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bekasi mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021. Namun, ada relaksasi dalam aturan sebagaiman Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 tersebut.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, perpanjangan PPKM di Kota Bekasi tetap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKMLevel 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetahuan pada aktivitas masyarakat.

Adapun aturan itu berupa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Untuk esensial seperti perbankan hanya meliputi asuransi, bank dll, hanya 25 persen staf yang masuk.

Kemudian perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan kiritka seperti kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian. Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00–20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan beroperasi mulai pukul 21.00 – 05.00 WIB.

Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).”Pengunjung makan ditempat maksimal 3 orang dan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya