SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap NW alias NG (52) lantaran diduga mengedarkan 800 tabung oksigen palsu. Warga Surabaya yang tinggal di Jalan Simorejo Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Simomulyo itu memodifikasi alat pemadam kebakaran atau APAR dan diubah menjadi seolah-olah tabung oksigen.
Kasus ini berawal pada Selasa 27 Juli 2021. Saat itu, korban berinisial WD membeli tabung oksigen ukuran 1 meter kubik dari penjual online berinisial DA. Tercapai kesepakatan harganya Rp4 juta.
Harga itu terdiri dari tabung oksigen seharga Rp3 juta dan regulator seharga Rp1 juta. Setelah tabung oksigen digunakan orang tua WD yang sedang positif Covid-19, kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik.
Bahkan ada masalah terhadap pernapasan dan kondisinya semakin memburuk. Sehingga timbul kecurigaan terhadap tabung oksigen tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tabung itu mempunyai warna dasar merah dan bentuknya sama persis dengan tabung APAR.
“Informasi awal itu diberikan kepada petugas,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021).
Lalu, pada Kamis 12 Agustus 2021, petugas melakukan penggeledahan terhadap NW yang pemilik CV Surya Artha Kencana di Jalan Simorejo Timur, Surabaya. Perusahaan ini bergerak dibidang pengisian alat pemadam kebakaran.
Baca Juga : Marak Selebaran Kritik Perpanjangan PPKM, Polda Jateng Antisipasi
Ditemukan bahwa perusahaan itu membuat tabung oksigen medis dari APAR bekas. Tabung oksigen palsu itu lantas dijual kepada masyarakat di wilayah surabaya dan sekitarnya.
“Pembuatan tabung ini dilakukan sejak Juni 2021 hingga sekarang. Harga per tabung dijual seharga Rp4 juta. Yang sudah terjual sekitar 50 tabung,” kata Nico.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 800 tabung oksigen palsu. Dari jumlah itu, 106 di antaranya sudah siap edar. Masing-masing 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, dan 6 meter kubik. NW mengubah warga tabung APAR dair semula merah menjadi putih. Isinya lalu dikeluarkan dan dipasang regulator. Kemudian oksigen diisikan di dalamnya.
“Kami berterima kasih pada masyarakat yang menginformasikan ini. Kami mengimbau masyarakat agar tetap membeli pada tempat yang telah ditentukan,” ujar Nico.
Dalam perkara ini, NW yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Angkasa Yudhistira)