KPK Periksa Dua Konsultan Penyuap Pejabat Pajak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 19 Agustus 2021 12:18 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Konsultan Pajak PT Bank Panin Tbk, Veronica Lindawati dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, hari ini. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyidik memeriksa Veronica Lindawati dan Agus Susetyo dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak pagi tadi. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Angin Prayitno Aji (APA).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap kedua konsultan pajak tersebut. Namun demikian, keduanya hingga kini belum dilakukan proses penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK sendiri telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR). 

Baca juga: KPK Telisik Aliran Dana dari Fee Proyek di Pemkab Lampung Utara

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya