Sikap kritis, kata Agus, sah untuk dilakukan. Namun, Agus menyadari bahwa pihak kepolisian akan tetap menindak setiap pihak yang menyebarkan masalah dan berpotensi memecah belah persauan.
Prinsip penerapan itu, menurut Agus, akan merujuk pada Surat Edaran Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani. Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," tutur Agus.
(Erha Aprili Ramadhoni)