Dari data 155 juta tersebut, pihaknya kemudian memetakan lagi kepada warga-warga mana yang boleh menerima bantuan ganda ataupun tidak. Hal ini menurutnya sesuai aturan yang berlaku.
“Dari situ kita petakan, sehingga kemudian bisa kita tidurkan sebanyak 21 juta sekian,” ujarnya
Lebih lanjut, Risma menjelaskan semenjak bulan April usulan data penerima bansos tersebut dikembalikan ke daerah. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Kemudian Risma menjelaskan adanya masalah bagi warga-warga terpencil yang juga rumit dalam pengumpulan. Hal tersebutlah yang ditegaskan Risma bahwa pengendalian data tersebut terus memerlukan perbaikan.
“Jadi memang keaktifan dari daerah sangat menentukan terhadap kualitas data,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)