Viral Larangan Pemasangan Bendera Raksasa di PIK, Wagub DKI: Yang Dilarang Kerumunan!

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Kamis 19 Agustus 2021 11:53 WIB
Wagub DKI Ariza (Foto istimewa)
Share :

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Pastikan Balap Formula E Tetap Digelar di Jakarta Juni 2022

Sebelumnya diberitakan, Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) dilarang membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 17 Agustus 2021. Larangan itu dilakukan petugas dari TNI-Polri dan Satpol PP Penjaringan.

Alasannya, pengibaran bendera tersebut dianggap dapat menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca juga: Wagub: Stok Vaksin Covid-19 DKI Jakarta Lebih dari 14 Juta

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya