Polisi Sebut Mural Jokowi Bukan Pidana, tapi Langgar Perda

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 20 Agustus 2021 22:04 WIB
Mural Jokowi. (Sindonews)
Share :

TANGERANG - Kapolrestro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan 404: Not Found di Tangerang, tidak masuk ranah pidana.

Menurutnya, mural yang viral tersebut melanggar peraturan daerah (perda). Karena itu, pihaknya tidak menindak pembuat mural tersebut.

"Enggak ada kok, kita enggak menindaklanjuti. Bukan, karena itu hanya perda. Itu tidak memenuhi unsur, itu hanya melanggar peraturan daerah. Itu hanya mengotori pemandangan atau ketertiban umum," katanya, Jumat (20/8/2021).

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (K3), pada Pasal 25 ayat 1 huruf H disebutkan, setiap orang dilarang mencoret gambar pada dinding bangunan pemerintah atau milik orang lain, tempat ibadah, pasar, jalan raya, dan pagar tanpa seizin atau pengelola bangunan.

"Itu enggak masuk pidana, itu hanya kena perda aja. Bukan pidana," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya