Polisi Sebut Mural Jokowi Bukan Pidana, tapi Langgar Perda

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 20 Agustus 2021 22:04 WIB
Mural Jokowi. (Sindonews)
Share :

Sementara itu, sejak penghapusan mural wajah mirip Jokowi, aksi vandalisme berisikan kritik sosial menjadi marak di Kota Tangerang. Berpegang pada Perda K3, pemerintah pun langsung menghapus coretan tersebut.

Baca Juga : Presiden Jokowi Instruksikan Polri Tak Reaktif soal Mural 404: Not Found

Terkini, mural karya seniman jalanan Edi Bonetski di Jalan Inpres 8, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Mural bertuliskan, Hapus Korupsi Boekan Muralnya, itu juga telah dihapus aparat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya