Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 21 Agustus 2021 08:02 WIB
Ilustrasi (Foto: TMC Polda Metro)
Share :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

(Baca juga: Sepekan Terakhir Positivity Rate Covid-19 di DKI 7,9%)

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya