MEDAN - Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Area pada Minggu (22/8/2021) dini hari membubarkan aktivitas di salah satu kafe yang berada di Jalan HM Joni, Medan. Pasalnya, kafe tersebut melanggar jam operasional di tengah pemberlakukan PPKM Level 4 di kota itu.
Tidak hanya buka dengan melanggar jam operasional, kafe itu juga tidak menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Polri Selidiki Lebih Lanjut Insiden Ledakan di Margo City
Sebelum membubarkan para pengunjung kafe, tim medis melakukan swab antigen terhadap 30 penunjung dan pengunjung kafe. Sempat terjadi perdebatan dan adu mulut antara petugas dengan sejumlah pekerja kafe yang menolak di swab tes yang beralasan takut akan penyebaran Covid-19.
Petugas sudah menyiapkan tim medis dan ambulans jika pelanggar PPKM ditemui positif, untuk membawa mereka ke lokasi isolasi terpusat yang disediakan Pemkot Medan. Untungnya, pengujian menunjukkan hasil negatif Covid-19.
BACA JUGA: Kebengisan Sultan Ahmad Malik al-Zahir, Menaruh Birahi hingga Meracuni Anaknya
Satgas Covid-19 akan terus melakukan razia rutin hingga penurunan satus PPKM yang diberlakukan di Kota Medan. Nantinya petugas akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penyegelan terhadap pelaku usaha yang melanggar PPKM dan protokol kesehatan.
(Rahman Asmardika)