JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
(Baca juga: Juliari Batubara Tegang dan Gelisah Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos)
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
(Baca juga: Prajurit Raider Gelar Kerja Bakti di Air Terjun Walesi Papua)
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," imbuhnya.
Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.