JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari mematik ketidakpuasan dari beberapa warga. Pasalnya, permainan Juliari di tengah pandemi dinilai tidak setimpal dengan penderitaan rakyat.
“Dua belas tahun tidak setuju, hukum mati itu bolehlah. Karena, tidak setimpal dengan penderitaan rakyat yang lagi begini (pandemi),” kata Nursyamsiah di kawasan Jalan Gunung Sahari, Senin (23/8/2021)
Menurut Nur, tindakan Juliari tidak mencerminkan kepedulian terhadap rakyatnya. Pasalnya, Nur mengatakan seluruh warga Indonesialah yang menjadi korbannya.
Baca Juga: Juliari Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Bilang Tidak Ada Bukti Kliennya Terima Uang
“Rakyat banyak loh ini se-Indonesia, harusnya tidak boleh begitu, harusnya dia menunjukan empati gitu sama rakyat bawah,” tambahnya
Hal senada juga diungkapkan Musni salah satu warga Warakas. Secara tegas dia menyatakan Juliari seharusnya dihukum mati.
“Kurang lah kalau 12 tahun, ditambahin lagi kalau bisa dihukum mati, karena rakyat miskin yang diambil jatahnya,” ujar Musni (65) ketika ditemui di Jalan Warakas, Jakarta Utara.
Lebih lanjut Musni menyinggung tentang instruksi Presiden. Menurutnya, instruksi Presiden membuat Juliari layak diganjar hukuman mati.
“Karenakan instruksi presiden begitu, setiap memakan uang bansos itu dihukum mati, buktinya mana?” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19.
“"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," imbuhnya.
(Sazili Mustofa)