Daerah PPKM Level 3 Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka Kapasitas 50%

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 24 Agustus 2021 10:36 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk setiap daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 sampai 30 Agustus 2021 bisa menggelar sekolah tatap muka dengan kapasitas 50%.

(Baca juga: Berkurang 40 Orang, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 1.184 Pasien)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Widodo) mengatakan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya juga bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Pasalnya, beberapa daerah-daerah tersebut telah turun level PPKM yang semula level 4 menjadi 3.

(Baca juga: Cerita Menegangkan Letkol Ludwig Bayu saat Landing Malam di Bandara Afghanistan)

“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers secara virtual kemarin, dikutip Selasa (24/8/2021).

Selanjutnya, aturan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dan juga dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Pada kedua aturan tersebut, kebijakan sekolah tatap muka 50% dari kapasitas khususnya hanya berlaku di daerah yang melaksanakan PPKM level 3. Sementara, untuk daerah PPKM level 4 belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka.

Berikut ini aturan yang berlaku yakni bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Kecuali, aturan kapasitas sekolah tatap muka pada dua kelompok lembaga pendidikan ini yakni:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya