Alasan Kejagung Tak Tahan 2 Tersangka Penembakan Laskar FPI

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 25 Agustus 2021 05:21 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Agung memutuskan tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyebut tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa. Keduanya tidak ditahan karena merupakan anggota kepolisian yang mendapat jaminan tidak kabur dari atasannya.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," kata Leonard, Rabu (25/8/2021).

Leonard mengatakan saat ini surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.

"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga : Eks Napi Terorisme dan Keluarganya Disuntik Covid-19

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya