Atas putusan itu, maka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman dan Joko Hartono Tirto tetap divonis seumur hidup. Meski hukuman Joko Hartono Tirto diringankan menjadi 18 tahun pada tingkat banding.
Benny Tjokrosaputro dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Untuk Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.335.000 (Rp10,7 triliun). Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Mereka tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Sazili Mustofa)