"Dari penggeledahan ditemukan delapan paket sabu siap edar," tukasnya.
Dari hasil pengecekan tes urine, tersangka juga positif narkoba.
Baca Juga : 3 Pengedar Sabu Seberat 13 Kilogram Ditangkap Polisi
"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.
(Erha Aprili Ramadhoni)