Selundupkan Narkoba ke Lapas, Pengedar Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Minggu 29 Agustus 2021 15:17 WIB
Pengedar narkoba ditangkap. (Ist)
Share :

"Dari penggeledahan ditemukan delapan paket sabu siap edar," tukasnya.

Dari hasil pengecekan tes urine, tersangka juga positif narkoba.

Baca Juga : 3 Pengedar Sabu Seberat 13 Kilogram Ditangkap Polisi

"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya