JAKARTA - Kebijakan PPKM akan berakhir hari ini, setelah diumumkan diperpanjang pada 24 Agustus 2021, oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Pada pengumuman perpanjangan 23 Agustus 2021 lalu, Presiden Jokowi untuk pertama kalinya menurunkan level PPKM di antaranya Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selalu melakukan asesmen untuk menetukan kebijakan PPKM Berlevel di suatu wilayah. Dengan kata lain, penurunan level berdasarkan hal tersebut.
Penentuan asesmen situasi sendiri menggunakan dua perbandingan yakni, indikator transmisi komunitas dan indikator kapasitas respon. Pada penentuan tingkat transmisi komunitas, menggunakan jumlah kasus, jumlah kasus rawat, dan jumlah kematian yang dihitung per 100 ribu penduduk per minggu sebagai indikator utama.
Baca juga: Vaksinasi Tahap 1 Capai 9,6 Juta, Wagub DKI Ariza: Alhamdulillah Target 11,4 Juta Semakin Dekat
Pemerintah telah menetapkan nilai-nilai ambang untuk masing-masing indikator sehingga dapat membagi indikator ke dalam tingkat transmisi tertentu.
Misalnya, kasus konfirmasi di bawah 20/100.000 penduduk/minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat 1. Sedangkan kematian di atas 5/100.000 penduduk/minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat 4. Kesimpulan tentang tingkat transmisi komunitas diambil berdasarkan indikator dengan tingkat transmisi tertinggi.