Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 30 Agustus 2021 11:28 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. (Foto : Sindonews)
Share :

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Baca Juga : Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai!

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya