Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.
Lili turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca Juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji
Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku pasal 4 ayat 2 huruf b dan pasal 4 ayat 2 huruf a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
(Erha Aprili Ramadhoni)