Sementara, Binsar menyampaikan selanjutnya putusan penguatan tersebut akan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun baik pihak terdakwa maupun Penuntut Umum diberikan hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” ujarnya.
“Baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, kalau keberatan dengan putusan ini tentu dapat mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)