Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Rizieq dalam Kasus RS Ummi

Jonathan Nalom, Jurnalis
Senin 30 Agustus 2021 11:49 WIB
Habib Rizieq. (Foto : Okezone)
Share :

Sementara, Binsar menyampaikan selanjutnya putusan penguatan tersebut akan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun baik pihak terdakwa maupun Penuntut Umum diberikan hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” ujarnya.

“Baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, kalau keberatan dengan putusan ini tentu dapat mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya