Penugasan BBM dan LPG Dilaksanakan Subholding Commercial & Trading, Pertamina Pastikan Distribusi Efektif dan Efisien

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 01 September 2021 21:28 WIB
Dirjen Migas Tutuka Ariad menyerahkan penugasan menteri tentang PT Pertamina ke Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati dalam penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg tahun 2021 di Gedung Migas, Selasa (31/8/2021). (Foto: PT Pertamina)
Share :

Sedangkan penyerahan tugas untuk LPG 3 kg sesuai dengan Perpres No 70 Tahun 2021 dan Perpres No 71 Tahun 2021 terkait penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyerahkan surat keputusan kepada Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam acara BPH Migas adakan Penyerahan Surat Keputusan Kepala BPH Migas di Kantor BPH Migas, Selasa (31/8). (Foto: PT Pertamina)

Menurut Nicke, perubahan perpres yang baru saja diundangkan ini sejalan dengan program pemerintah untuk melakukan restrukturisasi di tubuh BUMN, salah satunya adalah Pertamina sebagai holding migas dengan terbentuknya enam subholding di bawah Pertamina Group. Dengan restrukturisasi tentu memerlukan penyesuaian dari regulasi khususnya terkait penugasan-penugasan dari pemerintah.

"Alhamdulillah dengan regulasi ini, mekanismenya telah diatur secara hukum dan diperbolehkan, Pertamina sebagai penerima penugasan kemudian menugaskan kembali kepada anak perusahaan dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan. Sehingga dalam hal ini PT Pertamina (Persero) tetap bertanggung jawab karena sebagai pihak yang menerima penugasan tersebut dan melaksanakan fungsi integrated mulai dari tahap perencanaan maupun eksekusi," kata Nicke.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya