JAKARTA - TNI AL menangkap Kapal Tanker berbendera Panama MT Zodiac yang memuat minyak hitam sebanyak kurang lebih 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau (Kepri). Diduga, minyak hitam yang dibawa kapal tersebut merupakan limbah.
(Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak, Yosef dan Istri Mudanya Akan Buka-bukaan)
Pangkoarmada I Laksda Arsyad Abdullah menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir Perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau.
Mendapat informasi, KAL Nipa melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal asing yang mencurigakan. KAL Nipa dengan segera mungkin melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
(Baca juga: Suka Duka Brigadir Iis, Polwan Cantik yang Menjadi Pasukan Perdamaian di Afrika Tengah)
"Dari pemeriksaan awal diketahui Kapal berbendera Panama MT Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak ± 4600 Ton tanpa dilengkapi dokumen," jelas Arsyad, Rabu (1/9/2021).
Kapal MT Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk seorang nakhoda berinisial DF, perinciannya 18 Warga Negara Indonesia Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia. Ketika dimintai keterangan pun para ABK hanya menunjukkan beberapa dokumen yang telah kadaluarsa.
Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT Zodiac Star adalah kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) juncto pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.