Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Pastikan TNI AL Berhak Setop Kapal Jenis Apa Pun Pelanggar Kedaulatan NKRI

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |21:30 WIB
DPR Pastikan TNI AL Berhak Setop Kapal Jenis Apa Pun Pelanggar Kedaulatan NKRI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi I DPR RI menegaskan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) memiliki kewenangan untuk menghentikan kapal apa pun yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan TNI AL bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggagalkan dugaan penyelundupan mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang (rare earth) dan material radioaktif melalui perairan Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai tindakan tegas aparat dalam menghentikan kapal penarik (tugboat) Capricorn yang mengangkut 25 kontainer mineral tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.

“Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius bagi kita semua,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Dave, kandungan yang ditemukan dalam mineral tersebut seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide memiliki nilai strategis yang tinggi, baik dari aspek ekonomi maupun pertahanan negara.

Karena itu, ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengamankan sumber daya strategis nasional dari potensi penyalahgunaan dan perdagangan ilegal.

“Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement