Dave menambahkan, langkah yang diambil TNI justru menunjukkan ketegasan negara dalam menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merugikan kepentingan bangsa.
Ia juga menyoroti klaim PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang menyatakan material yang diekspor tidak mengandung bahan baku nuklir. Menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, sampel mineral dari 15 kontainer yang diperiksa diketahui mengandung titanium oksida serta sejumlah unsur logam tanah jarang dan material radioaktif.
“Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan merugikan negara harus ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Dave, penutupan perusahaan serta penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.