Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Buat Buku Anotasi KUHAP, Adian: Kepastian Hukum Kebutuhan Utama Masyarakat!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |22:33 WIB
Komisi III Buat Buku Anotasi KUHAP, Adian: Kepastian Hukum Kebutuhan Utama Masyarakat!
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III
A
A
A

JAKARTA  – Komisi III DPR RI meluncurkan buku "Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI" untuk menjadi acuan penjelasan bagi aparat penegak hukum dan pihak-pihak lainnya dalam melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan memberikan penjelasan atas berbagai ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan terhadap pasal-pasal dalam KUHAP yang dianggap belum jelas. Sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama pemerintah, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memberikan penafsiran yang dapat menjadi rujukan.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyerahan buku dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mewakili pimpinan Komisi III.

Adian menyatakan bahwa sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi dan beragam masalah yang di hadapi  masyarakat.

“BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang tedampak kebijakan negara,” kata Adian.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement