Berdasarkan hukum Inggris, prostitusi atau menawarkan jasa seksual dengan imbalan uang adalah aktivitas legal.
Akan tetapi, eksploitasi prostitusi — melalui muncikari — ataupun rumah bordil dilarang.
Polisi London berkata "mereka menangani laporan perbudakan modern dengan sangat serius dan berkomitmen menuntut semua pihak yang terkait dengan kejahatan ini."
Mereka juga mengatakan, "mendorong siapa saja yang mengalami kejahatan serupa untuk melapor kepada polisi" dan pengaduan mereka akan "ditangani dengan sensitif" dan "diinvestigasi dengan teliti".
Menurut Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC), 72% korban perdagangan manusia di dunia adalah perempuan dan remaja putri.
Dalam kasus-kasus yang melibatkan perempuan, 83% terkait eksploitasi seksual, 13% kerja paksa, dan 4% tujuan lain.
Untuk korban laki-laki, proporsinya terbaik, 82% diperdagangkan untuk kerja paksa, 10% eksploitasi seksual, 1% untuk penjualan organ, dan 7% tujuan lain.
(Susi Susanti)