Pelaku sempat dipukul dua kali oleh korban, namun akhirnya pelaku menusukkan badik yang dibawanya ke tubuh korban tepatnya dibawah tulang rusuk korban sebanyak satu kali.
"Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah keributan tersebut, pelaku Warjono langsung kabur," Ucap Kholis.
Dikatakan Kholis, dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan pelaku Warjono setelah sempat kabur dari pengejaran selama 23 hari di wilayah Majalengka.
Dari tindak kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.
"Adapun barang bukti yang diamankan adalah, baju korban yang berlumuran darah, senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku," pungkasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)