Dari penindakan tersebut, Tamo beserta jajarannya menerima uang denda administrasi sebesar Rp 1.000.000. Dikatakan Tamo, mayoritas perkantoran itu melanggar ketentuan esensial dan kritikal hingga mempekerjakan orang lebih dari kapasitas yang telah ditentukan.
Baca juga: PPKM Turun Level, Pembukaan Tempat Wisata di Cilacap Diuji Coba 6 September
Ia berharap perusahaan di wilayah Jakarta Barat tetap menerapkan prokes selama beroperasi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di perkantoran.
"Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," jelas Tamo.
(Awaludin)