2 Pelaku Pesugihan Cungkil Mata Bocah 6 Tahun Ditetapkan Tersangka

Bugma, Jurnalis
Senin 06 September 2021 11:56 WIB
Pelaku pesugihan di Gowa. (Foto: Bugma)
Share :

GOWA - Dua terduga pelaku penganiayaan bocah 6 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, termasuk memegang kepala dan kaki korban AP agar tidak memberontak saat ibunya mencungkil mata korban.

Dua terduga pelaku ini masing masing, paman korban Saudding dan kakek korban, Basri. Keduanya langsung ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa Sulsel, Senin (6/9/2021) pagi. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga turut membantu aksi penganiayaan yang dilakukan ayah dan ibu kandung korban.

Selain itu kedua tersangka memiliki peran masing masing. Paman korban memegang bagian kepala dan Basri memegang bagian kaki.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kedua orangtua korban masih diperiksa kejiwaannya.

“Ibu dan ayah korban masih menjalani pemeriksaan kejiwaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Mangatas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya