JAKARTA - Bea Cukai Jambi mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok secara ilegal. Rokok tanpa dilekati pita cukai ini dijual melalui online shop di Kota Jambi.
Dalam pengungkapan kasus, dua pelaku yang merupakan warga Jambi berinisial H dan A ditangkap petugas. Selain itu, barang bukti kurang lebih 160.200 batang rokok ilegal yang akan dikirimkan pelaku hampir ke seluruh wilayah Indonesia disita petugas.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak hanya mengandalkan satu online shop saja. Tetapi hampir semua marketplace digunakan demi kelancaran pengiriman rokok ilegal tersebut.
Terlebih di masa pandemi saat ini, berbagai modus baru seperti ini gencar dilakukan para penjual ilegal ini untuk mencari konsumen lebih luas.