Wanita Ini Ajukan Gugatan Usai Tertukar Saat Bayi 19 Tahun Lalu, Tuntut Ganti Rugi Rp51 Miliar

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 13:00 WIB
Ilustrasi bayi (Foto: iStock & Mums Grape Vine)
Share :

Ketika sang nenek menggugat sang ayah atas pengasuhan anak pada 2017, pengadilan memerintahkan tes DNA. Hasil tes menunjukan pria itu bukan ayah biologis anak itu, dan tes selanjutnya mengungkapkan dugaan ibunya juga tidak memiliki hubungan genetik.

Pada usia 16 tahun, gadis itu meminta bantuan dari pengacara, yang mendesak otoritas kesehatan untuk menyelidiki keadaan kelahirannya.

Penyelidikan menunjukkan hanya ada satu bayi yang bisa ditukar dengan gadis itu.

Saat ini, wanita berusia 19 tahun itu sedang menunggu hasil tes DNA untuk mengkonfirmasi identitas orang tua kandungnya saat jaksa menyelidiki kasus tersebut.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya