JAKARTA - Usai memeriksa 22 saksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang naik ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah merampungkan olah TKP di tempat kejadian dan menghasilkan titik terang penyebab kebakaran.
"Tadi malam melakukan gelar perkara karena ada hubungan tindak pidana di situ. Pertama 187, 188 KUHP juncto 359. Semalam gelar perkara oleh tim penyidik. Pagi tadi dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan," ujar Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Usai Kebakaran, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang Segera Direnovasi
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyiapkan kembali berkas penyelidikan guna melanjutkan pemeriksaan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana.
"Tindak lanjut ke depan kami akan melengkapi administrasi memanggil kembali saksi dalam rangka pemeriksaan," ucapnya.
Baca juga: Polisi: Gelar Perkara Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Baru Selesai
Kendati demikian, Yusri belum dapat memastikan ihwal penetapan tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang yang terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari.
"Belum ada tersangka tapi sudah naik penyidikan, ini update sementara tjndak lanjut penyidik sedang menyusun pemanggilan untuk ditemukan ada atau tidak pidana di sana," tuturnya.
(Awaludin)