Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen, Pasar Jaya Ancam Tutup Permanen

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Minggu 12 September 2021 14:40 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - PD Pasar Jaya menjatuhkan sanksi administrasi kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bila pedagang masih tetap membandel menjual daging anjing.

"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," ujar Gatra kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/9/2021).

Ia menyatakan, penjualan daging anjing tersebut berada di Blok III Pasar Senen. Ia menegaskan pihaknya akan menutup secara permanen apabila pedagang kedapatan masih membandel.

"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen," tuturnya.

Gatra menambahkan, penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat Perumda Pasar Jaya.

"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di dalam Perumda Pasar Jaya, yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," katanya.

Gatra mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Baca Juga : Timbunan Sampah di TPST Bantargebang Capai Batas, Pemprov DKI Optimalkan Landfill Mining dan RDF Plant

"Ke depannya ini akan jadi pelajaran bagi kami. Evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya