Pemkot Bogor Larang Ojek Online Mangkal di Enam Lokasi

Antara, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 10:52 WIB
Ojol dilarang mangkal di enam lokasi di Bogor (Foto: Antara)
Share :

BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor melarang ojek online mangkal di enam kawasan di sepanjang jalur sistem satu arah yakni di Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, ojek online dilarang mangkal di enam lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Ojek Online, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga:  Banjir Pujian! Erick Thohir Beri Semangat Para Driver Ojol Sambil Ngopi Bareng

Dalam peraturan tersebut, kata dia, mengatur keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya