Pimpinan Ponpes Cabuli 2 Wanita Hamil, Ancam Bayi Tak Selamat Jika Menolak

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 08:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Share :

Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar Ahmad Kholil, sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral ke warung.

"Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba-tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau dirukiaah dengan cara disetubuhi atau tidak, namun saat itu pelapor menolaknya,” ujar Kapolres. 

Tersangka kemudian mengancam korban apabila tidak mau melakukan rukiah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh korban T akan meninggal dalam kandungannya. 

"Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti rukiah dengan cara disetubuhi oleh terlapor dan akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui bahwa pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Korban sedang hamil 4 bulan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman  hukuman 9 tahun penjara. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya