JAKARTA – Aturan ganjil genap akan diberlakukan di tempat wisata di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat hingga Minggu. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Rudy Saptari mengatakan penerapan ganjil genap di tempat wisata itu akan diterapkan selama tiga hari mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
“Ganjil genap di lokasi wisata diterapkan mulai hari Jum’at pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00,” kata Rudy kepada MNC Portal Indonesia (17/9/2021).
BACA JUGA: Meski Weekend, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan tentang teknis yang diterapkan dalam ganjil genap ini.
“Prinsipnya berlaku sepanjang hari sesuai waktu yang ditetapkan. Penerapan dilakukan di pintu masuk tempat wisata dan bukan di ruas jalan, sehingga tidak ada pengecualian secara khusus untuk kendaraan tertentu,” jelasnya.