BACA JUGA: Pemprov DKI Akan Terapkan Ganjil Genap di Jalan Menuju Kawasan Wisata
Ia mengatakan, hingga saat ini penerapan ganjil genap hanya diterapkan di dua kawasan saja yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Hal ini untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
(Rahman Asmardika)